ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPO Tersangka Persetubuhan Anak di Sumba Timur Diciduk di Bali

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

WAINGAPU, fokusnusatenggara.com  —  Buronan kasus persetubuhan anak dibawah umur, R, diciduk tim Buser Polres Sumba Timur, NTT di Bali.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa mengatakan kasus ini bermula dari kejadian tragis pada Rabu, 27 Maret 2025 R dan A memberkosa Bunga ( samara ) anak dibawah umur didalam Toilet umum di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu.

Tersangka A lebih dulu ditangkap oleh Polsek Umalulu. Sementara itu, R sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 April 2025.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Usman Husin Dukung Percepatan BPKH XIV Kupang Tuntaskan Legalitas Kawasan Hutan NTT

Belakangan diketahui R kabur ke Bali menggunakan kapal laut pada 2 Mei 2025 dan bekerja sebagai buruh bangunan sambil berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“ Berkat informasi dari masyarakat, tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu bergerak cepat. Pada 18 Mei, tim gabungan menuju Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali ,” kata AKBP Dr. Gede Harimbawa kepada awak media ( 26/5).

Baca Juga :  Polres Sumba Timur Polda NTT Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Pelaku Ditangkap

Dua hari berselang, tersangka R jelas AKBP Gede akhirnya ditangkap di proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, Denpasar Selatan—tanpa perlawanan.

  • Bagikan