WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Buronan kasus persetubuhan anak dibawah umur, R, diciduk tim Buser Polres Sumba Timur, NTT di Bali.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa mengatakan kasus ini bermula dari kejadian tragis pada Rabu, 27 Maret 2025 R dan A memberkosa Bunga ( samara ) anak dibawah umur didalam Toilet umum di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu.
Tersangka A lebih dulu ditangkap oleh Polsek Umalulu. Sementara itu, R sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 April 2025.
Belakangan diketahui R kabur ke Bali menggunakan kapal laut pada 2 Mei 2025 dan bekerja sebagai buruh bangunan sambil berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
“ Berkat informasi dari masyarakat, tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu bergerak cepat. Pada 18 Mei, tim gabungan menuju Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali ,” kata AKBP Dr. Gede Harimbawa kepada awak media ( 26/5).
Dua hari berselang, tersangka R jelas AKBP Gede akhirnya ditangkap di proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, Denpasar Selatan—tanpa perlawanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











