KUPANG,fokusnusatenggara.com — Polisi menangkap IY (30), wanita penyuka sesama jenis (lesbian) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Aksi bejar IY mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat.
“Pelaku ini seorang perempuan namun memiliki kelainan (penyuka sesama jenis,” ucap Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, dilansir dari detikKalimantan, Selasa (29/4/2025) seperti dilansir detik.com.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu Kecamatan di Sangkulirang, Kabupaten Kutim pada Jumat (18/4). Saat itu IY yang mengenal orang tua korban meminta untuk menumpang bermalam lantaran pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal.
“Antara pelaku dan orang tua korban ini saling kenal, karena pelaku ini bekerja serabutan di sekitar rumah korban jadi orang tua korban tidak mempermasalahkan pelaku untuk tidur di rumahnya,” jelasnya.
Nahas, saat kedua orang tua korban bekerja, IY pun melancarkan aksinya. Dia kemudian mencabuli bocah itu.
“Jadi pelaku ini menggunakan jarinya untuk melampiaskan hasratnya, hingga membuat korban mengalami pendarahan hebat,” terangnya.
Aksi tersebut terungkap usai kedua orang tuanya mendapati celana korban terdapat bercak darah. Lantaran khawatir kedua orang tuanya langsung membawa anaknya ke puskesmas terdekat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











