KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akan melakukan penyelidikan (Lid) atas proyek yang dikerja PT Akas sepanjang 138 km pada ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng senilai Rp. 125.755.753.000.00, (Seratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., merespon pemberitaan yang dikirim wartawan idenusantara.com pada Jumat (2/5/2025) seperti dilansir idenusantara.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










