PAPUA,fokusnusatenggara.com — Pasukan Tentara Pembebesan Nasional Papua Barat ( TPNPB) Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) menyebutkan militer Indonesia salah menurunkan logistik di lokasi yang dijaga oleh pasukan TPNPB di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua, pada 25 April 2025 lalu. Semula tujuan pengiriman logistik dengan heli itu harus untuk pos TNI di Timobout Timika.
“ Militer Indonesia, TNI Polri menurunkan logistik yang salah sasaran. Logistik yang diturunkan melalui Helikopter itu malah jatuh dilokasi yang dikawal pasukan kami, TPNPB OPM di Distrik Pogama ,” kata Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dalam rilisnya kepada media ini, Minggu 27 April 2025 dilengkapi dengan video.
Sebby menyebutkan logistik yang jatuh salah sasaran itu berisi rokok, gula, kopi, air mineral, dan kamera. Namun semua logistic yang salah sasaran itu tidak dimanfaatkan pasukan TPNPB OPM tetapi semuanya dibakar.
“ Logistik itu dikirim Pasukan Indonesia untuk dikirimkan pos militer di Timobut, Timika. Ternyata salah sasaran. Mungkin mereka kurang paham peta, Kabupeten Puncak disangka Timika. Bagi TPNPB ini seharusnya ibarat durian jatuh kepangkuan. Tetapi maaf, Pasukan kami tidak demikian, semuanya dibakar habis ,” tegas Sebby Sambom
“ Semua logistik dibakar habis. Anggota Pasukan TPNPB hanya mengamankan sebuah kamera sebagai barang bukti ,” tambah Sebby Sambom.
Sebby meneggaskan pula menurut hukum perang, bangsa Papua tidak dapat menerima makanan dari musuh.
“Walau logistik yang diturunkan salah sasaran itu bisa dimanfaatkan namun bagi TPNPN tidak. Karena sesuai hukum perang Pasukan kami tidak akan memanfaatkan logistik yang salah sasaran itu arena dari musuh,” jelas Sebby Sambom.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











