ENDE, fokusnusatenggara.com— Personil Satreskrim Polres Ende, NTT bergerak cepat mengamankan dan menangkap tujuh palaku warga Pupu’i Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan atas kasus penganiayaan terhadap korban warga Paupıre yang terjadi pada hari selasa 1 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
“ Tujuh pelaku penganiayaan itu telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel tahanan Polres Ende sejak kemarin, Kamis 3 April untuk proses selanjutnya. Mreka adalah Ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM ,” kata KBO Reskrim Polres Ende Ipda Taufiqurrahman ( 4/4)
Disebutkan ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan dengan cara memukul korban Fajar Abdi Dile Kaki (Fajar) warga kelurahan Paupıre menggunakan kepalan tangan dan menendang dengan kaki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











