KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), dipecat. Keduanya adalah Ipda H dan Brigpol L mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karna terbukti hubungan seksual sesama jenis atau gay..
Pemecatan dua anggota Polantas Polda NTT dibenarkan Kabis Humas Kombes Pol Hendry Novika Chandra. Dalam sidang kode etik keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian
“Ya, dua anggota Polantas Polda NTT dalam sidang kode etik diputuskan PTDH, karena melanggar kode etik ,” kata Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Sabtu 22 Maret 2025.
Disebutkan pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











