KUPANG, fokusnusatenggara.com —Penyidik Krimsus Kejaksaan Negeri Ende menahan a oknum anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki terkait kasus korupsi. Dia ditahan bersama Cyprianus Longgoyo untuk 20 hari kedepan.
Dua tersangka ini ditahan karna diduga melakukan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru. Juga ada paket lainnya yakni Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada BPBD Ende 2016 silam.
“ Ada dua tersangka. Hari ini kami tahan Yohanes kaki oknum anggota DPRD Ende 20 hari kedepan terkait kasus Pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong ,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH ( 17/3).
Menurut Nanda alasan penahanan atas dasar pasal 2 junto pasal 18, alternatif pasal 3 junto pasal 18 undang-undang pidana korupsi.
“Karena ancaman lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif dari kami, jadi kami bisa melakukan penahanan”, jelas Nanda
Disebutkan Yohanes Kaki ditetapkan penyidik tanggal 19 Februari 2025 lalu atas kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo belum ditahan.
“ Yohanes Kaki merupakan Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama sedangkan Siprianus Lenggoyo merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut ,” sebut Nanda
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











