KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kasus penggelapan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani penyidik Polda NTT sudah tahap 1 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati.
Dalam kasus ini penyiidik Polda NTT menetapkan dua tersangka yakni Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengemukakan kasus ini sudah tahap satu namun kedua tersangka belum ditahan penyidik.
“ Penyidik NTT telah melakukan pelimpahan tahap I kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras pada PD Flobamora di Kejati NTT ,” kata Kombes Patar Silalahi ( 20/2).
Menyangkut penahanan, Kombes Patar Silalahi kembali menegaskan bahwa penahanan tidak wajib dilakukan oleh penyidik Polda NTT.
” Soal penahanan tersangka itu tidak wajib dilakukan penahanan. Baik itu tahanan kota maupun tahanan rumah,” jelas Kombes Patar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











