ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Walau Berkas Kasus Penggelapan Beras ASN Sudah Tahap 1, Tersangka Abner Esau Runpah Ataupah Cc Belum Ditahan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sementara itu Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan mengaku bahwa telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara penipuan dan penggelapan dari Polda NTT.

Dijelaskan pula bahwa didalam berkas perkara terdapat dua orang tersangka yakni Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri.

“Berkas perkara sudah kami terima dari penyidik Polda NTT. Dan, kini sementara diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara,” kata Mohamad Ridosan.

Baca Juga :  Akui Perbuatan Cabuli Anak Berumur 6 Tahun, Kapolres Ngada Akan di Diperiksa di Polda 20 Maret Mendatang

Berdasarkan ketentuannya jelas Mohamad berkas perkara akan diteliti selama 14 hari, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

“ Jika dalam waktu 14 hari berkas itu diteliti dan belum lengkap akan kami kembalikan ke Polda diserat ptunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT ,” jelas Mohamad.

Baca Juga :  Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral di Medsos Penjemputan Pelda Christian Namo

Untuk diketahui, tersangka Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri, dalam kasus ini keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling rendah empat (4) tahun penjara.

 

  • Bagikan