Sementara itu Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan mengaku bahwa telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara penipuan dan penggelapan dari Polda NTT.
Dijelaskan pula bahwa didalam berkas perkara terdapat dua orang tersangka yakni Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri.
“Berkas perkara sudah kami terima dari penyidik Polda NTT. Dan, kini sementara diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara,” kata Mohamad Ridosan.
Berdasarkan ketentuannya jelas Mohamad berkas perkara akan diteliti selama 14 hari, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.
“ Jika dalam waktu 14 hari berkas itu diteliti dan belum lengkap akan kami kembalikan ke Polda diserat ptunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT ,” jelas Mohamad.
Untuk diketahui, tersangka Direktur Operasional (Dirops) PD Flobamora, Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques selaku Direktur CV Kasa Mandiri, dalam kasus ini keduanya diduga melanggar Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling rendah empat (4) tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











