KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam upaya menjaga aset negara, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin, S.H., M.H., bersama timnya melakukan pengecekan ulang lahan Mako Satbrimob Polda NTT.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Timor Raya, Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini melibatkan Kasilog Satbrimob, staf Yanma, serta staf Bidkum Polda NTT, Rabu 5 Februari 2025.
“Kami dari Bidkum bersama staf Yanma dan Sat Brimob melakukan pengecekan kembali mengenai aset yang dimiliki oleh Brimob. Awalnya, Brimob memiliki surat keterangan yang dibuat oleh Swapraja pada tahun 1956, dengan batas-batas tanah mencapai 5,6 hektar,” ujar Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin.
Namun, seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, sertifikat terakhir menunjukkan luas lahan yang hanya mencapai 3,9 hektar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











