ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Periksa Ulang Lahan Mako Satbrimob demi Menjaga Aset Negara

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Dalam upaya menjaga aset negara, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin, S.H., M.H., bersama timnya melakukan pengecekan ulang lahan Mako Satbrimob Polda NTT.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Timor Raya, Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini melibatkan Kasilog Satbrimob, staf Yanma, serta staf Bidkum Polda NTT, Rabu 5 Februari 2025.

“Kami dari Bidkum bersama staf Yanma dan Sat Brimob melakukan pengecekan kembali mengenai aset yang dimiliki oleh Brimob. Awalnya, Brimob memiliki surat keterangan yang dibuat oleh Swapraja pada tahun 1956, dengan batas-batas tanah mencapai 5,6 hektar,” ujar Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin.

Baca Juga :  Remisi Warga Binaan di HUT RI, 2.307 Dapat Remisi HUT RI, 24 Langsung Hirup Udara Bebas

Namun, seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, sertifikat terakhir menunjukkan luas lahan yang hanya mencapai 3,9 hektar.

  • Bagikan