KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri Alor, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit YP Simamora, SH, MH, pada hari Selasa, 21 Januari 2025, telah melimpahkan berkas kasus terhadap empat penipuan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










