ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Perkara Empat Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah Kabupaten Alor Dilipahkan JPU

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri Alor, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit YP Simamora, SH, MH, pada hari Selasa, 21 Januari 2025, telah melimpahkan berkas kasus terhadap empat penipuan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Tegaskan Beri Sangsi Berat Jika Untuk Kepsek SMPN 16 Terbukti Bersinah Menghamili Guru SD P3K
  • Bagikan