KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sejumlah pelajar SMP dan SMA di Kota Kupang, NTT menjadi korban kekerasan seksual dari seorang guru honorer PFKL alias Opa Kung.
Sejak tahun 2021, para pelajar pria ini menjadi korban kekerasan seksual dari PFKL alias Opa Kung (34), warga Perumahan Oebufu Permai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang seperti dilansir digtara.com.
Kasus kekerasan seksual dialami IG (16) dan DP (16) sejak masih duduk di bangku SMP dan baru berakhir pada bulan Agustus 2024 lalu.
Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi di Polda NTT dan ditangani penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Kasus kekerasan berupa pencabulan sesama jenis ini baru terungkap setelah salah satu ibu korban menemukan percakapan dalam handphone anaknya dengan Opa Kung.
Opa Kung yang juga guru pelajaran seni di sebuah sekolah swasta di Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang membahas soal popers dan hal berbau seksual dengan korban.
Korban juga mengalami perubahan drastis karena berat badan mulai menurun.
Ibu korban kemudian menginterogasi anaknya mengenai percakapan sang anak dengan Kung yang juga anggota sanggar MG Kupang.
Korban yang awalnya takut menceritakan ‘penderitaannya’ selama tiga tahun belakangan kemudian berterus terang pada ibunya soal apa yang dialami sejak tahun 2021 lalu.
Korban mengaku kalau ia korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kung sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP atau sejak tahun 2021.
Kekerasan ini dialami korban hingga duduk di bangku kelas II SMA. Terakhir, korban mendapatkan perlakuan tersebut pada Agustus 2024 lalu.
Korban mengaku disodomi di kamar mandi sekolah dan saat di bangku SMA dialami di tempat tinggal pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











