Sebelum mendapatkan kekerasan seksual hubungan sesama jenis ini, pelaku memaksa korban mengisap cairan popers.
Korban pun menurutinya. Usai menghisap popers, korban menjadi lemas, pusing dan berkeinginan melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Pelaku sempat membuat video saat berhubungan dengan korban.
Setiap kali usai berhubungan badan dengan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan barang-barang berharga.
Pelaku juga selalu mengancam korban jika menolak berhubungan badan maka akan menyebarkan video hubungan badan pelaku dengan korban.
Dengan ancaman menyebarkan video hubungan badan sesama jenis ini, korban pun pasrah dan mendiamkan kasus yang dialami selama tiga tahun belakangan.
Dari pengakuan korban ini maka terungkap nama korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku sejak masih kelas III SMP sampai pertengahan tahun 2024.
Rata-rata para korban adalah anggota sanggar MG milik pelaku Kung
Perbuatan pelaku yang berbuat kekerasan seksual percabulan sesama jenis dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (4/1/2025) membenarkan kejadian ini.
Kombes Patar mengakui kalau polisi sudah memproses kasus ini dengan memeriksa para saksi dan mengamankan Kung sebagai pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











