ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Breaking News : Komisi III  DPR RI Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com  Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik tak jadi dipecat setelah terungkap keterlibatannya dalam pembongkaran masia Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebelumnya Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Pengungkapan Catatan Akhir Tahun di Gedung DPR-RI di Senayan, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

Habiburokhman menyebut bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi bahwa Rudy Soik tidak dikenakan PTDH.

Baca Juga :  Polda NTT Fasilitasi Permohonan Banding Ipda Rudi Soik

“Kami sudah mendapat konfirmasi bahwa terhadap Ipda Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH oleh Bidang Propam Polda NTT. Ia dianggap telah melanggar kode etik, antara lain dengan pergi berkaraoke pada jam dinas dan tidak hadir di kantor selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga :  Oknum Kadis Selingkuhi Stafnya di Malaka, Sekda Tegaskan Sementara Pelajari Laporannya

Namun, isu yang beredar menyebutkan bahwa Rudy sebenarnya dikenai sanksi PTDH karena usahanya mengungkap praktik mafia BBM ilegal. Upaya Rudy dalam membongkar kasus tersebut sempat menjadi perhatian Komisi III DPR, yang dalam pertemuan akhir Oktober lalu membahas masalah ini bersama Kapolda NTT Daniel Tahi Silitonga.

  • Bagikan