JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik tak jadi dipecat setelah terungkap keterlibatannya dalam pembongkaran masia Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebelumnya Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Pengungkapan Catatan Akhir Tahun di Gedung DPR-RI di Senayan, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
Habiburokhman menyebut bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi bahwa Rudy Soik tidak dikenakan PTDH.
“Kami sudah mendapat konfirmasi bahwa terhadap Ipda Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH oleh Bidang Propam Polda NTT. Ia dianggap telah melanggar kode etik, antara lain dengan pergi berkaraoke pada jam dinas dan tidak hadir di kantor selama tiga hari berturut-turut.
Namun, isu yang beredar menyebutkan bahwa Rudy sebenarnya dikenai sanksi PTDH karena usahanya mengungkap praktik mafia BBM ilegal. Upaya Rudy dalam membongkar kasus tersebut sempat menjadi perhatian Komisi III DPR, yang dalam pertemuan akhir Oktober lalu membahas masalah ini bersama Kapolda NTT Daniel Tahi Silitonga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











