KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dua anggota DPRD Provinsi NTT dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (23/12/2024) pagi.
Mereka Haji Muhamad Ansor dari Partai Golkar menggantikan Jonas Salean yang ikut Pilkada kota Kupang, Berikutnya Anton Landi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggantikan Dominggus Rangga Kaka yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada sebagai calon Wakil Bupati Sumba Barat Daya.
Pelantikan berlangsung hikmat di Gedung DPRD NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni. itu mengatakan. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini mencerminkan komitmen parlemen untuk mendukung pemerintahan baru yang segera memulai tugasnya.
“ Integritas dan profesionalisme menjadi kunci dalam menjalankan tugas kita. Kami memastikan bahwa DPRD NTT akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi baru untuk merealisasikan program-program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat ,” ujar Emi Nomleni.
Acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Penjabat Gubernur NTT, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam prosesi yang berlangsung dengan penuh kehormatan, Emi Nomleni memimpin pengambilan sumpah jabatan kedua anggota DPRD tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelantikan ini mencerminkan komitmen parlemen untuk mendukung pemerintahan baru yang segera memulai tugasnya.
“Integritas dan profesionalisme menjadi kunci dalam menjalankan tugas kita. Kami memastikan bahwa DPRD NTT akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi baru untuk merealisasikan program-program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Emi Nomleni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











