OELAMASI,fokusnusatenggara.com – Sebanyak 15 orang Taruna/i pada Selasa (10/12/2024) melakukan pertemuan dengan penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba bersama Asisten 3 Sekda Novita Foenay, dalam rangka seminar laporan umum tim praktek kerja lapangan Politeknik Transportasi Darat-Sekolah Tinggi Transportasi Darat berlangsung di Kantor Bupati di Oelamasi.
Seminar ini dilaksanakan setelah selama 2 bulan terhitung Oktober – Desember 2024 Taruna/i Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sekolah Tinggi Transportasi Darat Tahun Akademik 2024/2025 melaksanakan praktek kerja lapangan di daerah Kabupaten Kupang.
Pj.Bupati Alexon Lumba dalam sambutannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perhubungan tentu merasa sangat terbantu atas kehadiran kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para Taruna/i PTDI-STTD Bekasi kali ini. Walaupun kegiatan ini hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan, tapi secara prinsip dikatakan Alexon Lumba, Pemkab Kupang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran serta tim PKL PTDI-STTD Bekasi dalam membantu menginventarisasi beberapa kebutuhan fasilitas transportasi di Kabupaten Kupang.
“Para Taruna/i dapat mengelaborasi ilmu pengetahuan dengan kondisi sosial dan budaya pada dunia kerja serta meningkatkan kompetensi. Kepada semua undangan yang hadir saya harap dapat memberikan masukan, saran ataupun kritik yang membangun demi penyempurnaan laporan umum para Taruna/i ,”ucap Alexon.
Senada disampaikan Asisten 3 Sekda Novita Foenay bahwa diharapkan kedepan para taruna/i dapat berpikir lebih kritis serta berorientasi pada pemecahan masalah sehingga nantinya mereka dapat beradaptasi dengan dunia kerja. Dilanjutkan Novita, apabila selama pelaksanaan PKL ditemui ada tantangan ataupun kendala, jadikan itu sebagai pengalaman yang sangat berharga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











