KUPANG, fokusnusatenggara.com – Gabriel Sengkoen (34) ditetapkan jadi tersangka karena bakar isterinya Mbatti Mbana (44) hingga meninggal 27 November 2024 lalu.
Korban yang sempat dirawat yang sempat dirawat di RSUD Johanes Kupang itu menghembuskan nafas terakhirnya Minggu 1 Desember 2024 akibat mengalami komplikasi. Paru-paru korban rusak dan mengalami gagal ginjal.
“Hasil autopsi terungkap penyebab kematian karena adanya komplikasi hebat akibat luka bakar. Kemudian ada kerusakan paru-paru dan gagal ginjal sehingga metabolisme dalam tubuh korban tidak bekerja dengan baik,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, Senin (2/12).
Disebutkan penyidik akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengetahui apakah adanya unsur perencanaan atau tidak. Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti di lokasi kejadian.
“Unsur-unsur perencanaan atau merencanakan kejahatan itu dari jauh-jauh hari belum kami temukan. Tetapi kami terus dalaminya dengan memeriksa para saksi, termasuk dua orang anak mereka ,” kata Aldinan Manurung.
Saat diperiksa jelas Kombes Aldinan, tersangka Gabrial selalu berbelit-belit bahwa korban meninggal akibat percobaan bunuh diri, maupun akibat ledakan kompor gas.
“Keterangan selalu berubah. Katanya ada upaya bunuh diri oleh korban, ada juga kompor gas yang meledak, namun kami tetap fokus pada olah TKP dan barang bukti yang suadah kami sita, itu kan hak pelaku untuk berkelit ,” tegas Aldinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











