Gabriel sebut Kombes Aldinan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 2 dan 3 KUHP serta Pasal 354 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun. Polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena keduanya bukan pasangan suami istri yang sah.
“Kami jerat tersangka dengan pasal KUHP karena mereka merupakan pasangan kumpul kebo. Kalau sudah menikah pasti kami menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ,” kata Kombes Aldinan.
Dua Anak Korban Trauma
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung juga mengungkapkan, saat pelaku dan korban bertengkar, kedua anak mereka sedang berada di rumah. Bahkan keduanya menyaksikan secara langsung ibu mereka dibakar hidup-hidup.
“Waktu pertengkaran dan pembakaran disaksikan langsung oleh kedua anak mereka. Sehingga kami akan memberikan trauma healing kepada dua anak tersebut untuk memulihkan kembali mental mereka,” katanya.
Untuk dorban dibakar suaminya usai pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024 lalu.
Korban Mbatti Mbana saat dilarikan tetangga ke rumah sakit mengalami luka bakar mencapai 90 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











