ALOR, fokusnusatenggara.com- Jumlah rumah tangga petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023 mencapai 873.096 rumah tangga atau dengan kata lain separuh dari penduduk NTT merupakan petani.
Jumlah ini merupakan klise dari penduduk miskin di NTT yang menempati urutan ketiga termiskin di Indonesia. Ironisnya, NTT memiliki potensi alam yang cukup mumpuni. Lahan tidur di wilayah pedesaan masih terpampang nyata. Menurutnya, jika potensi alam NTT dikelola dengan baik maka NTT yang memiliki jumlah rumah tangga petani mencapai 873.096 atau separuh penduduk NTT adalah petani, dapat keluar dari kemiskinan.
Melihat kondisi ini, calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) saat melakukan safari politik di kabupaten Alor, Jumat (4/10/2024) mengatakan, NTT tidak seharusnya miskin jika potensi alam dikelola secara optimal.
“Kuncinya hanya satu, kita bangun air sebanyak – banyaknya ,” kata calon Gubernur nomor urut 3 itu.
Menurut ‘Jenderal Air’ itu, program pengadaan bibit, pupuk, alat mesin pertanian (Alsintan) tidak akan efektif jika tidak ada air sebagai infrastruktur dasar dalam pembangunan pertanian.
“Hal utama yang kita buat adalah membangun air. Sumur bor, sumur gali, atau air permukaan yang ada di dataran rendah akan kita dorong ke atas dengan teknologi yang saya buat sendiri yakni pompa hidram,” jelas SPK.
Setelah masalah air terurai, maka lahan tidur akan dibuka dengan Alsintan yang modern.
“Ini akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Mulai dari operator Alsintan, hingga pengelolaan lahan dan lainnya. Kita dorong anak – anak yang masih menganggur. Jadi lahan tidur dan orang yang masih tidur kita bangunkan untuk berperan aktif membangun pertanian,” jelas SPK.
“Alat pertanian nantinya kita bikin sendiri, kita optimalkan potensi yang kita punya, anak – anak kita yang sekolah teknik kita libatkan. Ini bisa kita kerjakan. Mobil perang saja saya bisa buat apalagi cuman Alsintan,” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











