Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan dan pelayanan bukan hanya soal jabatan, tetapi soal kepekaan dan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Konsep “Kota Kasih” menurutnya bukan sekadar slogan, tapi harus nyata dalam tindakan sehari-hari.
“Kasih itu bukan simbol, tapi tindakan. Dia harus hadir dalam pelukan kepada anak yatim, dalam uluran tangan bagi yang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Pono menyampaikan acara ini bertepatan dengan malam 10 Muharram, atau dikenal sebagai malam Asyura, yang diyakini sebagai salah satu malam penuh keberkahan dalam kalender Islam. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tradisi yang telah diwariskan sejak lama oleh para guru dan sesepuh mereka, khususnya dalam meneladani nilai-nilai kebaikan di bulan Muharram. “Sejak kecil kami diajarkan oleh guru-guru kami untuk memuliakan tanggal 10 Muharram, salah satunya dengan menyantuni anak-anak yatim,” ujar Ahmad Pono.
Menurutnya, malam Ashura tidak hanya membawa keberkahan karena waktunya, tetapi juga karena tempat dan orang-orang yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Malam ini penuh berkah. Insya Allah tempat ini juga turut menjadi tempat yang diberkahi karena kehadiran anak-anak yatim, tamu-tamu yang datang dengan niat baik, dan para relawan yang membantu dengan tulus,” tambahnya.
Ahmad Pono juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh tamu undangan yang hadir, termasuk jajaran pemerintah setempat dan tokoh masyarakat yang menyempatkan diri untuk hadir secara langsung. Ia menekankan bahwa acara ini murni untuk mempererat tali silaturahmi dan memenuhi harapan anak-anak binaannya yang ingin bertemu dengan para tokoh yang mereka kagumi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











