“Setiap ASN harus memahami bahwa kehadirannya di kantor adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik. Disiplin tidak boleh ditawar, dan bagi pegawai yang tidak disiplin akan dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, responsif, dan sesuai standar. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang profesional, ramah, dan berkualitas dari setiap perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda meminta seluruh pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan internal terhadap disiplin pegawai. Ia juga mendorong terciptanya lingkungan kerja yang produktif, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas dalam mendukung program pembangunan Kota Kupang.
Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas dan fungsi secara optimal. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan disiplin ASN, efektivitas kerja, serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











