“Kita tahu apa yang kita punya, tapi kita tidak tahu kapan itu bisa hilang. Jadi jangan anggap status ini abadi. Bekerjalah dengan benar, tetap rendah hati dan disiplin,” pesannya.
Menutup sambutan, Wali Kota mengajak seluruh PPPK untuk merayakan momen ini dengan sederhana dan penuh rasa syukur, serta mengelola keuangan secara bijak.
“Rayakanlah dengan doa dan makan malam sederhana bersama keluarga. Jangan gadai SK untuk beli motor atau mobil. Taspen nanti akan bantu memberi pelatihan tentang pengelolaan keuangan yang baik,” imbuhnya.
Sekretaris BKPPD Kota Kupang, Eirene Margareta Jusuf, S.Pt.,M.Sc., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan seleksi PPPK Tahap II merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kupang untuk menuntaskan penyelesaian status tenaga non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur yang profesional, efektif, dan berintegritas dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran secara daring melalui portal SSCASN, seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada pertengahan Mei 2025 di Asrama Haji Kota Kupang.
Dari total 1.650 pelamar, sebanyak 772 orang dinyatakan lulus seleksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai penerima SK PPPK Tahap II.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi, khususnya BKN, BKPPD Kota Kupang, serta seluruh peserta yang telah mengikuti proses dengan penuh kedisiplinan.
Ketua Panitia juga berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











