KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pengukuhan yang dilakukan oleh Ketua Bidang Kelembagaan dan Organisasi KORPRI Provinsi NTT, Drs. Jamaludin Ahmad M.M., ini berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi NTT Nomor : DP.KORPRI.236/I/KEP/05/X/2022 tentang hasil Musyawarah KORPRI Kota Kupang yang telah dilaksanakan pada Kamis (20/10) dan menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., sebagai ketua formatur Dewan Pengurus KORPRI Kota Kupang. Turut hadir para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah serta Camat Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota mengajak seluruh anggota KORPRI Kota Kupang untuk bekerja keras. Para ASN diminta untuk mampu mendesain peluang usaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarganya sebelum menjalani masa pensiun. Ia juga mengajak agar para ASN bersama ikut terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan pertanian dan peternakan dengan menginventarisi lahan kosong untuk kemudian dapat digunakan menjadi sesuatu yang bermanfaat dan merupakan salah satu cara untuk menekan angka inflasi.
Lebih lanjut, Penjabat Wali Kota berharap kepada pengurus yang baru dikukuhkan untuk berkolaborasi bersama Dinas Kesehatan dan RSUD SK Lerik dalam upaya menurunkan angka Stunting di Kota Kupang. Peran perangkat daerah bersama masyarakat dibutuhkan untuk membentuk sebuah organisasi kelembagaan yang akan menjadi garda terdepan dalam mengatasi masalah Stunting.
“Bersama pengurus KORPRI Kota Kupang, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan RSUD SK Lerik dapat membuat sebuah kolaborasi kerja dalam menekan angka stunting bersama masyarakat sehingga dapat memenuhi target yang ingin dicapai pada tahun yang akan datang,” ungkap George.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.