Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya di Kota Kupang sempat ada tim paliatif komunitas yang diinisiasi oleh PKK Kota Kupang. Namun, dalam perkembangannya, tanggung jawab layanan tersebut dialihkan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) mengingat perlunya penanganan medis yang lebih legal dan profesional. “Kami setuju dengan pergeseran tersebut, tetapi dalam praktiknya kami dari rumah sakit menjadi bingung harus berkoordinasi dengan siapa. Belum ada satu titik pusat kendali atau PIC yang jelas di komunitas,” ungkapnya.
Dr. Kevin menyoroti perlunya jejaring komunikasi yang rapi antara rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan komunitas agar pendampingan pasien tetap berlanjut meski mereka tidak lagi dirawat di rumah sakit. Ia mencontohkan sistem layanan paliatif di Australia yang menggunakan unit layanan terpusat berbasis call center, dengan sistem triase yang efisien. “Kalau Pemkot bisa membentuk satu license office atau unit layanan terpusat seperti itu, kita bisa mulai bangun sistemnya dari sekarang,” usulnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, mengakui bahwa saat ini layanan paliatif di fasilitas kesehatan masih bersifat pasif, hanya merespon kasus yang dilaporkan tanpa sistem pemantauan berkelanjutan. Ia mengusulkan agar Pemkot mempertimbangkan pembentukan klinik swasta mitra pemerintah, yang dapat menjadi pusat layanan paliatif berbasis komunitas dengan dukungan legal, tenaga medis, serta fasilitas yang memadai.
Ia juga menambahkan bahwa karena layanan paliatif menyangkut penggunaan obat-obatan khusus, termasuk jenis narkotika untuk pengelolaan nyeri, maka penyelenggaraannya perlu dilakukan secara terstruktur dan tersistem, dengan pengawasan ketat serta koordinasi lintas sektor.
Dalam pertemuan tersebut Wawali juga berkesempatan mendengarkan langsung testimoni dari para penyintas kanker yang selama ini merasa sangat terbantu dengan adanya layanan paliatif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











