KUPANG,fokusnusatenggara.com- Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., menyerahkan program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) kepada 6.421 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam wilayah Kota Kupang.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada para penyandang disabilitas kepada 200 KPM dan bagi lansia sebanyak 20 KPM tahun 2021, Kamis, 30 Sepetember 2021. bertempat di e-Warong Emaus Mart Liliba.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya. Sejalan dengan itu untuk mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program sembako.
Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan, naik menjadi Rp.200.000/KPM/bulan. Program sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT tapi juga daging dan sayur.
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan bahwa ini adalah salah satu dari program Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial yang bersumber dari APBD Kota Kupang, untuk membantu masyarakat Kota Kupang yang kurang beruntung.
Oleh karena itu, kerja sama dengan pihak lain seperti bank maupun tempat ibadah dalam hal ini gereja sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat terjangkau dan memperoleh bantuan tersebut.
“Kalau hari ini kita melaunching 6.421 KPM, mudah-mudahan kedepan kita bisa mendata lebih baik saudara-saudara kita yang belum mendapatkan bantuan, oleh karena itu peran dan tanggung jawab rumah ibadah dan tokoh masyarakat sangat penting untuk kita sama-sama berpegang tangan untuk membantu masyarakat kita di Kota Kupang,,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos., dalam laporan panitia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kupang melalui program ini berupaya membuat inovasi dan terobosan untuk membantu masyarakat dengan memberikan BPNTD pada tahun 2021, sehingga memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.