KUPANG,fokusnusatenggara.com- Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWSNT II), diduga membangun gedung kantor tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Lebih parahnmya lagi, bangunan tersebut dibangun persis di bentaran sungai Liliba Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain tanpa IMB, pembangunan yang telah telah dikerjakan sejak tahun 2016 itu, disinyalir tidak memiliki sumber dana yang jelas. Menurut informasi yang diperoleh, kedua gedung itu dibangun secara bertahap, yakni pada tahun 2016 bangunan berlantai dua, serta tahun 2017 bangunan berlantai tiga. Kuat dugaan, gedung-gedung tersebut dibangun tanpa melalui proses tender. Pasalnya di lokasi proyek papan nama terkait data proyek tidak ditemukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Thomas Balukh, Selasa 29 November 2017 menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh petugas di loket tidak tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB terkait dua gedung yang dibangun ini. Menurutnya, sesuai dengan aturan, setiap bangunan sebelum dibangun terlebih dahulu harus mengurus IMB.
“Setiap instasi pemerintah maupun perusahaan dan perorangan yang hendak mendirikan bangunan, agar sebelum gedung dibangun seharusnya IMB dapat diurus mendahului proses lainnya,” jelas Balukh.
Sementara kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Kupang, Ady Mboeik menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk BWS NT II terkait pembangunan tanpa ijin tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.