Oelamasi, fokusnusatenggara.com- Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menanam pohon berumur panjang ini, tujuannya untuk mempertahankan mata air terus mengalir di musim kemarau.
“ Kami tanam pohon didaerah tangkapan air. Tepatnya di sumber air Baumata yang selama ini melayani konsumen di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Keberadaan pohon-pohon yang ada di sekitaran sumber mata air pastinya akan menjaga debit air ,” kata Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba ( 29/9).
Dia menyebutkan bersama Plt.Dirut PDAM Kabupaten Kupang Oktovianus Tahik telah menanam pohon umur panjang ini yaitu jenis bayam Kalimantan, 27 September 2024. Penanaman pohon umur panjang ini tujuannya untuk mempertahankan mata air terus mengalir di musim kemarau.
“ Keberadaan pohon-pohon yang ada di sekitaran sumber mata air pastinya akan menjaga debit air. Meski saat ini dilanda musim kemarau, saya meminta agar PDAM terus melayani kebutuhan primer masyarakat yaitu ketersediaan air bersih. Ini karena Kebutuhan air menjadi skala prioritas,” ungkap Alexon Lumba.
“ Sementara hal-hal yang bersifat teknis lainnya di dalam manajemen PDAM, akan di koordinasikan kembali. Tentu dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah ,” tambah Alexon Lumba.
bersama Plt.Dirut PDAM Kabupaten Kupang Oktovianus Tahik, Kepala Dinas PUPR Teldy Sanam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Guntur Taopan, Camat Taebenu Melkisedek Neno, Kabag Prokopim Beni Selan, berkunjung ke lokasi sumber mata air Baumata, dalam rangka melakukan penanaman pohon berumur panjang, yaitu jenis pohon bayam kalimantan.
Alexon Lumba yang saat itu melihat langsung aliran air dari sumber mata air Baumata menyatakan, keberadaan pohon-pohon yang ada di sekitaran sumber mata air pastinya akan menjaga debit air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.