Ditegaskan Yosef, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya penyalahgunaan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk permintaan untuk pengembalian uang negara itu.
“Jika temukan dan uangnya tidak dikembalikan, yah kita serahkan ke pihak penegak hukum guna diproses secara hukum. Itu kita bicara pahitnya jika uang yang disalahgunakan tidak dikembalikan ,” tegasnya.
Oleh sebab itu, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana BOK oleh pihak Puskesmas akan dapat dilihat juga dari proses audit di tahun sebelum-sebelumnya.
“Kita harapkan agar semoga tidak ada (penyalahgunaan) anggaran-anggaran di Puskesmas. Jika ada, sanksinya siap diterima” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











