KUPANG,fokusnusatenggara.com– Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT, enggan melanjutkan sidag pembahasan anggaran KUA-PPAS Tahun 2021. Sikap ini diambil setelah DPRD Kota Kupang batalkan sejumlah anggaran program prioritas usulan pemerintaj, tanpa meminta penjelasan dan klarifikasi Pemkot Kupang.
Atas dasar tersebut, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore memberikan surat keberatan, yang tertuang dalam Nomor 050/Pem.170/XI/2020 kepada Ketua DPRD Kota Kupang, yang copy-annya didapat awak media, tercantum sejumlah alasan Pemkot tidak mau lagi melanjutkan persidangan.
Adapun point keberatan tersebut antaranya :
1. Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini berarti kedudukan Walikota sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah bermitra dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara.
2. Bahwa dalam proses persidangan pembahasan KUA-PPAS dewan langsung membatalkan/menghapus/mengalihkan program-program utama pemerintah misalnya bantuan seragam. Pembatalan/penghapusan/pembatalan program-program tersebut tanpa sama sekali mendengar penjelasan pemerintah.
3. Bahwa proses pengalihan/penghapusan/pembatalan tersebut dilaksanaan saat sidang KUA-PPAS sehingga tidak mungkin dianggarkan kembali dalam RAPBD Kota Kupang, artinya semua program tersebut telah hilang dan tidak akan dibahas lagi.
4. Bahwa sebagai mitra kami menghargai dewan, namun setiap evaluasi harusnya diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan namun hal ini tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan/klatifikasi.
5. Bahwa pemerintah daerah Kota Kupang juga merasa keberatan atas tindakan verbal baik pimpinan/anggota DPRD Kota Kupang yang merendahkan kewibawaan pemerintah dengan menggunakan narasi-narasi yang tidak patut, seperti bodoh, pembohong, pencuri, bahkan pemerintah diposisikan seperti terdakwa dalam persidangan. Hal ini telah berlangsung berulang kali dalam sidang-sidang sebelumnya, sehingga ini tidak menggambarkan kemitraan tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah mengambil sikap untuk sementara tidak melanjutkan persidangan I DPRD Kota Kupang tahun 2020/2021 sampai hal-hal yang menjadi keberatan pemerintah diakomodir,” demikian bunyi surat tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen KUA-PPAS, Badan Anggaran awalnya menyetujui anggaran untuk DPRD sebesar Rp 35 miliar, tepatnya Rp 35.446.085.520. Namun, dalam pembahasan dinaikkan jadi Rp 40 miliar.
Dari Rp 40 miliar tersebut ada beberapa item anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, di antaranya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Rp 2,6 miliar, pelaksanaan reses Rp 3,7 miliar, peyerapan aspirasi masyarakat Rp 3,9 miliar, peningkatan kapasitas DPRD Rp 323 juta, layanan administrasi DPRD Rp 1 miliar, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp 19,5 miliar, Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Rp 8,1 miliar di antaranya termasuk pembentukan Perda dan Peraturan DPRD Rp 120 juta.
Selanjutnya, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Rp 1,8 miliar, dan administrasi keuangan perangkat daerah Rp 3,8 miliar serta puluhan program lainnya.
Mirisnya, anggaran Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan Kota Kupang dicoret secara sepihak tanpa meminta klarifikasi pemkot. Anggaran ini direncanakan untuk bantuan bagi para siswa. Bahkan, ini menjadi salah satu program prioritas Pemkot Kupang.
Dalam dokumen KUA-PPAS, anggaran Rp 8,7 miliar ini untuk bantuan baju seragam, sepatu, tas dan buku tulis untuk siswa. Selain itu pengadaan buku-buku perpustakaan dan pembangunan ruang UKS. (*jeot)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.