KUPANG,fokusnusatenggara.com- Jika berbicara tentang orang no satu salam sebuah negara, biasanya disana juga ada Ibu Negara. Sosok nya yang selalu mendampingi pemimpin negara selalu saja menjadi sorotan karena dianggap menjadi inspirasi bagi wanita-wanita lainnya.
Bahkan tak sedikit keberadaan ibu negara ini lebih diperhatikan dari pada keberadaan suaminya yang menjadi pemimpin negara. Apalagi jika Ibu Negara tersebut memiliki kepribadian yang anggun serta memiliki paras yang anggun tentunya semua warga negaranya akan mengaguminya.
Tak heran jika keberadaan Ibu Negara ini selalu di hormati dan dikagumi banyak orang. Seperti para Ibu Negara hebat di bawah ini. Selain pintar dan Anggun nyatanya para Ibu Negara ini telah membawa dampak yang begitu besar bagi negaranya. Berikut adalah Lima Ibu negara paling cantik dengan paras anggun serta kepribadiannya yang menawan.
1. Ratu Rania – Yordania
Bernama lengkap Rania Al Abdullah, kecantikan Ratu Yordania ini tak diragukan lagi. Wanita kelahiran Kuwait pada 31 Agustus 1970 tersebut, dinobatkan sebagai wanita paling cantik ketiga di dunia oleh majalah Harpers dan Queen pada tahun 2005.
Istri Raja Yordania, Abdullah II itu juga pernah dua kali masuk dalam daftar 100 orang-orang paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes. Pada tahun 2005, Rania menempati urutan ke-81 dalam daftar tersebut dan naik ke peringkat 76 pada tahun 2009.
2. Mehriban Aliyeva – Azerbaizan
Ibu negara bernama lengkap Mehriban Arif qizi Aliyeva ini dikenal sebagai wanita yang modis dan selalu memperhatikan gaya busana yang dikenakannya. Selain kecantikannya, publik juga mengagumi kecerdasan istri Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev tersebut. Wanita kelahiran 26 Agustus 1964 tersebut merupakan lulusan universitas medis terkemuka Rusia, Sechenov Moscow Medical Academy.
3. Puteri Lalla Salma – maroko
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.