ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Tawuran Pasar Besitaek, Penyidik Polres Malaka Tetapkan 7 Tersangka

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  Kasus tawuran antar pemuda di pasar tradisional Besitaek akhir tahun 31 Desember 2025 lalu, yang menawaskan satu orang penyidik Polres Malaka NTT menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah YN alias Meki, NB alias Ken,  KM alias Kiki, AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam dan OM alias Andi.

Baca Juga :  Metu Faot Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka Yang Buron, Akhirnya Diringkus di Biuduk Foho

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar membenarkan penyidiknya telahmenetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus tawuran di Pasar Besitaek akhir tahun 2025 lalu.

“ Untuk kasus tawuran antar pemuda di pasar Besitaek, kami telah tetapkan tujuh tersangka. Mereka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Kami berupaya mempercepat proses penyidikan untuk segera melimpahkan ke pihak Kejaksaan di Atambua ,” kata AKBP Riki Ganjar Gumilar ( 8/1).

Baca Juga :  TPNPB OPM Akan Tembak Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahg Kampanye Pilkada Pilkada 2024

Penerapan pasal untuk tujuh tersangka ini beragam sesuai peran masing –masing.  “YN alias Meki, NB alias Ken dan KM alias Kiki diterapkan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 Amayat (3) KUHPidana, sedangkan AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam dan OM alias Andi diterapkan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” sebut AKBP Riki Ganjar Gumilar.

  • Bagikan