KUPANG,fokusnusatenggara.com-Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu, tampil memukau di panggung yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Senin 23 September 2024 petang saat tahapan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon gubernur. Acara yang berlangsung di kantor KPU di Jalan Polisi Militer, Kota Kupang ini dihadiri dua pasangan calon lainnya.
Ada yang menarik dari momentum tersebut, yakni ketika KPU memberi waktu pada setiap pasangan untuk tampil dan memberikan sambutan untuk menjelaskan konsep dan gagasan mereka dalam memajukan NTT.
Simon Petrus Kamlasi, calon dari paket SIAGA, yang diberikan kesempatan untuk berbicara terakhir, mengundang kagum ratusan tamu undangan yang hadir. Rupanya Simon, sang jenderal bintang satu ini cerdas manfaatkan momen ini.
Simon berhasil menyampaikan pernyataan yang mengundang antusiasme dari para pendukungnya. Ia menegaskan bahwa SIAGA memiliki keunggulan utama: komitmen pada eksekusi program.
“Jadi, bagi kami angka tiga ini luar biasa. Kami berada di urutan terakhir sehingga bisa mengetahui kekuatan lawan,”tegas Simon ringan, disambut tepuk sorak seluruh yang hadir. Mereka tak menyangka, Simon yang selama ini dikira berwatak keras itu sangat komunikatif dan pandai berbicara.
“Baik juga, terakhir dan kita bisa tau Semua konten telah dibicarakan tadi. Saya ingin menekankan bahwa apa yang baik dari Paslon 1 dan Paslon 2 adalah gagasan yang juga baik bagi saya. Namun, saya ingin menambahkan satu hal yang menjadi keunggulan SIAGA; kami adalah jago eksekusi. Ide dan gagasan itu penting, tetapi eksekusi juga lebih penting,”ungkap Simon, disambut tepuk tangan meriah dari pendukungnya.
Simon juga dengan cerdik memberikan sindiran kepada lawan-lawannya, dimana dia menyebut bahwa Paslon 1 memiliki ide, Paslon 2 memiliki gagasan, dan Paslon 3, yaitu dirinya, adalah eksekutor yang handal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.