KUPANG, fokusnusatenggara.com – Di akhir masa kampanye, dukungan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) mengalir deras.
Para tokoh maupun berbagai elemen masyarakat ramai-ramai mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Salah satu tokoh yang ikut mendeklarasikan dukungan untuk Paket SIAGA adalah sesepuh NTT yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar NTT, Ibrahim Agustinus Medah.
Dukungan dari mantan Bupati Kupang 2 periode dan mantan anggota DPD RI ini berlangsung di Sekretariat Tim Relawan Keluarga (Trekel), di Jalan Jenderal Sudirman, Kuanino, Kota Kupang, Sabtu (23/11/2024) petang.
Menariknya, deklarasi dukungan Ibrahim Agustinus Medah kepada Paket SIAGA ini di saat pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma (Melki-Johni), sementara melangsungkan kampanye akbar di Lapangan Sitarda Kota Kupang.
Sebelumnya, pasangan Melki-Johni telah menyambangi kediaman Ibrahim Agustinus Medah untuk meminta dukungan dalam perhelatan Pilgub NTT 2024. Namun, Ibrahim Agustinus Medah lebih menjatuhkan dukungan untuk Paket SIAGA.
Dukungan Ibrahim Agustinus Medah kepada Paket SIAGA bukan tanpa alasan. Menurut sosok yang kerap disapa IA Medah ini, sosok Calon Gubernur Simon Petrus Kamlasi puya jiwa membangun. Hal ini kata Medah, SPK telah buktikan dengan rela meninggalkan semua jabatan yang dimiliki demi mengabdi untuk masyarakat NTT.
“Kalau kita tidak pilih SPK berarti kita tidak sayang masyarakat, karena SPK memiliki jiwa mengabdi makanya rela meninggalkan semua jabatan untuk pulang,” ungkap Medah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











