KUPANG,fokusnusatenggara.com- Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean, dinilai tidak paham soal substansi dari penerapan Pasal 71 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. Sehingga dampak perbuatan dari Jonas Salean yang melakukan mutasi sejumlah ASN pada tanggal 1 Juli 2016, dinilai melanggar aturan.
Pendapat ini disampaikan Johanes Tuba Helan, pakar hukum administarsi, dalam Forum Diskusi Group (FDG) yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Kupang, pada Jumat, 7 Oktober 2016 di Hotel Maya Kupang.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut jelas melarang petahana untuk lakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon. Kendati dalam setiap kesempatan Jonas Salean berkelit bahwa pelaksanaan mutasi pada tanggal 1 Juli 2016 berdasarkan SK tanggal 30 Juni 2016, tidak dapat dibenarkan secara aturan.
“ SK pelantikan dibuat tanggal 30 Juni 2016. Namun eksekusi dan pemberlakukan SK tersebut berada pada tanggal 1 Juli 2016, yang mana pada saat tersebut, UU Nomor 10 disahkan oleh pemerintah dan dinyatakan berlaku. Jadi pendapat demikian gugur dengan sendirinya,” jelasnya.
Ditambahkannya, idealnya, suatu tindakan pemerintah dalam hal ini Walikota Kuapang, harus sesuai dengan ukuran hukum, agar perbuatan tersebut sah dan memenuhi syarat –syarat yang lain. Syarat hukum tersebut mengikat sejak tanggal perberlakuan. Sehingga UU Nomor 10 Tahun 2016, jelas mengikat secara hukum sejak tanggal pemberlakuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.