Bahwa sesuai dengan informasi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat, diketahui bahwa Bapak akan dilantik pada bulan 20 Oktober 2024 nantinya sehingga tertinggal satu bulan lagi Bapak Prabowo resmi menjadi Presiden RI. Oleh karena itu, kami dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban di Pulau Timor – Propinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan permintaan yang kiranya dapat dipenuhi dan diperhatikan oleh Bapak Prabowo Subianto hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa kami (Masyarakat Hukum Adat Amanuban) meminta agar persoalan yang masih tersisa dari Presiden Republik Indonesia sebelumnya Bapak Joko Widodo yang belum terselesaikan dapat dituntaskan pada masa pemerintahan Bapak Prabowo Subianto yaitu tentang persoalan “Pengklaiman tanah-tanah Masyarakat Adat Amanuban oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui program Perhutanan Produksi Tetap Laob Tumbesi”
2.Bahwa diakui sendiri oleh Pemerintah cq. Pihak Kementrian LHK Republik Indonesia cq. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Kabupaten TTS di dalam surat laporan Hasil Pemeriksaan terakhir dari Ombudsman Republik Indonesia nomor Registrasi : 0215/LM/X/2023/KPG halaman 19 disebutkan : bahwa terjadi penggabungan kelompok hutan pada tahun 1980-an yang menjadikan sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan. Bahwa pada saat itu, masyarakat tidak mengetahui perubahan penggabungan kelompok hutan tersebut hingga terjadi penataan batas kawasan hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah pada tahun 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











