JAKARTA, fokusnusatenggara.com – Dari kenyataaan respon masyarakat selama kampanye ini dipastikan pasangan Simon Petrus Kamlasi – Andre Garu atau SIAGA akan memenangkan pertarungan Pilgub NTT 27 November 2024 mendatang.
“ Kondisi masyarakat pemilih, akar rumput sudah jelas menampakkan hasil. Respon luar biasa. Masa membludak, sukarela datang hadiri blusukan dan kampanye. Tanda-tanda kemenangan sudah terlihat, saya yakin 100 persen. Dasar ini tidak muluk –muluk saya tegaskan bahwa paket SIAGA akan menang pada Pilgub mendatang, “ tegas Usman Husin, anggota DPR RI ( 19/10).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2 ini menyakini kemenangan Paket SIAGA, karena beberapa alasan. Pertama, karena hasil survei menunjukan elektabilitas dan Tingkat kesukaan warga untuk memilih pasangan Simon Petrus Kamlasi – Adrianus Garu (Paket SIAGA) terus menunjukan tren peningkatan.
Alasan kedua, karena program utama paket SIAGA yakni pasangan Simon Petrus Kamlasi – Adrianus Garu (SPK-AG) menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat terutama di wilayah Pulau Timor, Sumba, Sabu, Rote, dan sebagian wilayah Pulau Flores yakni ketersediaan air. Walaupun ada program lain dari Paket SIAGA yang juga pasti pro rakyat.
Ketiga, kata Usman Husin, karena figur pasangan Simon Petrus Kamlasi – Adrianus Garu (Paket SIAGA) sesuai dengan keinginan masyarakat NTT yakni tegas, pintar, tidak neko-neko dan siap melayani masyarakat. Simon Petrus Kamlasi (SPK) adalah seorang jenderal TNI yang mengedepankan eksekusi, tidak sekedar ide dan gagasan.
Alasan keempat, Simon Petrus Kamlasi (SPK) adalah putra kebanggaan masyarakat NTT, putra pertama tanah Timor yang menjadi Jenderal TNI Bintang Satu, Anak Timor Sejati. Kepangkatan yang diraih pasti karena prestasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











