Keputusan DKPP yang tidak memberikan sangsi kepada Bawaslu dan juga KPU Kota Kota Kupang menuai sikap tegas dari Kuasa Hukum Paket FirmanMU (Jefri Riwu Kore – Herman Man), Rudy Tonubesi.
Menurutnya, pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI dengan tidak menindaklanjuti keputusan Panwaslu Kota Kupang, yang isinya menganulir Paket Sahabat (Jonas Salean – Niko Frans) termasuk pelanggaran kode etik dengan kategori berat.
“ Bawaslu NTT terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik. Dimana mereka mengambil ahli tugas panwaslu kota, dengan tidak menagnulir paket Sahabat, tetapi menggunakan surat Bawaslu utnuk memberikan sangsi pemberhentian terhadap anggota panwas Kota Kupang, dengan alasan ada pelanggaran etik,” ujarnya.
Laporan : Raymundus Yabe
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.