ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keputusan Sidang DKPP, Bawaslu NTT Langgar Kode Etik

  • Bagikan

Keputusan DKPP yang tidak memberikan sangsi kepada Bawaslu dan juga KPU Kota Kota Kupang menuai sikap tegas dari Kuasa Hukum Paket FirmanMU (Jefri Riwu Kore – Herman Man), Rudy Tonubesi.

Menurutnya, pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI dengan tidak menindaklanjuti keputusan Panwaslu Kota Kupang, yang isinya menganulir Paket Sahabat (Jonas Salean – Niko Frans) termasuk pelanggaran kode etik dengan kategori berat.

 “ Bawaslu NTT terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik. Dimana mereka mengambil ahli tugas panwaslu kota, dengan tidak menagnulir paket Sahabat, tetapi menggunakan surat Bawaslu utnuk memberikan sangsi pemberhentian terhadap anggota panwas Kota Kupang, dengan alasan ada pelanggaran etik,” ujarnya. 

Baca Juga :  Usung Semangat Perubahan, Joey Rihi Ga Maju Pilkada Kota Kupang

Laporan : Raymundus Yabe

  • Bagikan