Dikatakan Eusabius, selain mempertanyakan data pada aplikasi Silon yang tidak ditanda tangani oleh dirinya selaku Ketua DPC, pihaknya juga mempertanyakan soal keabsahan Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra yang menugaskan Ir. Felix Anunut untuk berperan sebagai Ketua dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada TTU 2024.
“Setahu saya, SK pengangkatan Ketua DPC dan jajaran pengurus DPC lainnya itukan diterbitkan oleh DPP dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bagaimana mungkin SK yang disahkan oleh Kemenkumham digagalkan oleh satu Surat Kuasa tanpa pengesahan dari Kemenkumham dan juga dipakai untuk mendaftar di daerah ini tanpa tembusan kepada saya sebagai ketua dan kepada Kesbangpol sebagai lembaga pembina politik di daerah ini,” jelasnya.
Terhadap berbagai kejanggalan yang ada, Eusabius menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU dan juga ke DKPP untuk penanganan lebih lanjut. “Kita pasti akan lapor ke Bawaslu dan juga ke DKPP,” tutupnya.
Sementara itu Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd ketika dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sangat menghormati hak dari Eusabius Binsasi untuk menyampaikan keberatan berkaitan dengan proses pendaftaaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah berlangsung.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya sudah bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditanya terkait tidak adanya upaya dari pihak KPU untuk menghubungi Eusabius Binsasi sebagai Ketua definitif yang namanya tertera pada aplikasi Silon, Petrus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dilakukan karena perwakilan Partai Gerindra yang ikut mendaftarkan paslon Tem Neno Tentram yang mengaku sebagai Pengurus DPC Partai Gerindra TTU, sudah menyertakan Surat Kuasa kepada Ir. Felix Anunut sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU.
“ Perlu saya tegaskan bahwa Surat Kuasa yang disertakan adalah sah sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2024 ,” kata Petrus Uskono.
Walau demikian, lanjut Petrus, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen Surat Kuasa yang diajukan dan jika dalam proses verifikasi dimaksud ada dokumen yang mencurigakan maka akan dilakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
“Saat ini, masih ada ruang bagi kami untuk melakukan verifikasi. Mana kala dalam verifikasi yang kami lakukan ada dokumen yang mencurigakan, tentu kami akan meminta klarifikasi dari pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











