“Kami titip pesan, kalau Bapak sudah di Gedung Sasando (Kantor Gubernur, red) nanti, tolong sisihkan waktu untuk datang lihat kembali kami di sini,” harapnya, menyiratkan kerinduan untuk mendapatkan perhatian pemerintah di bidang infrastruktur jalan.
Di Kelurahan Oenesu, warga yang mayoritas adalah anggota dari sebelas kelompok tani yang ada di situ berharap Paket SIAGA bisa memperhatikan 58 petani yang mengelola 58 hektar kebun pembenihan jagung yang ada di Kelurahan Oenesu.
“Kalau nanti Paket SIAGA memimpin, tolong dampingi kami di sini,” ujar Aristo Habel, salah satu anggota kelompok tani yang mengelola tiga hektar tanah di lokasi tersebut.
Pada titik-titik lokasi yang disinggahinya, cawagub Andre Garu mengatakan bahwa selama ini ia bersama Cagub Simon Petrus Kamlasi intens turun ke tengah masyarakat untuk mengetahui secara langsung situasi dan kondisi masyarakat yang akan mereka pimpin, jika terpilih kelak.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk menyapa masyarakat sekaligus tahu kondisi masyarakat, seperti kondisi ekonomi, potensi-potensi yang dimiliki, serta infrastruktur yang tersedia,” ujar Andre Garu.
Ia menambahkan, soal terpilih atau tidak pada hari pencoblosan nanti, itu urusan yang berbeda. Sekarang yang paling penting bagi Paket SIAGA adalah bertemu dan mengetahui kondisi di akar rumput.
“Hampir tiap hari saya dan Pak SPK blusukan, hingga tengah malam. Tiada hari tanpa menyapa masyarakat. Soal jadi atau tidak, itu urusan Tuhan, tapi kita wajib menyapa masyarakat,” ungkapnya.
Pada setiap titik pertemuan, Andre Garu meminta doa dari masyarakat, supaya dirinya bersama Simon Petrus Kamlasi bisa terus semangat selama masa kampanye ini, juga nanti kalau terpilih, sehingga bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin.
“Saya dan Pak Simon mohon doa restu,” pintanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.