Kupang – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eusebius Lameng, sedang terlilit masalah hukum karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghinaan.
Eusebius saat ini mendekam di sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Maumere. “Kami masih menunggu proses hukum yang sedang dijalani caleg kami di Sikka,” kata Ketua DPW PKS NTT Suharjito kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2014.
Suharjito menjelaskan, PKS masih menenggang pencalonan Eusebius sebagai legislator karena proses hukum terhadapnya masih berjalan. Selain itu, kasus yang terjadi pada 2010 itu sudah dianggap selesai karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak korban. Namun, pada 2014, Eusebius ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasus sudah sampai di kejaksaan setempat. “Kami menduga ada kepentingan politik di dalamnya,” kata Suharjito.
Karena itu, pihaknya tidak bisa gegabah mencoret nama Eusebius dari daftar caleg. Partainya harus bersikap arif karena dihkawatirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan Eusebius tidak bersalah.
Salah seorang anggota keluarga Eusebius, Wiliam Lamena, mengatakan keberatan atas penetapan Eusebius sebagai tersangka. Sebab, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban. “Kasus itu sudah selesai tahun 2010. Sudah empat tahun, kok diangkat lagi,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.