Tahun 2025 akan menjadi momentum penguatan ekonomi Provinsi NTT dengan pertumbuhan yang diproyeksikan menguat pada interval 4,02-4,82%
Merujuk sambutan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT yang diwakili oleh Deputi Kepala Perwakilan Pratyaksa Candraditya, berbaga kebijakan strategis pro-stability dan pro-growth diterapkan untuk menjaga stabilitas dan mempercepat transformasi ekonomi di NTT
Di antaranya pengendalian inflasi melalui sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan program unggulan GNPIP, digitalisasi keuangan melalui implementasi sistem pembayaran non-tunai dengan QRIS dan BI-FAST, pemberdayaan UMKM melalui dukungan klaster pangan, business matching pelaku usaha lokal di pasar nasional dan internasional, penguatan kebijakan ekonomi keuangan inklusif dan hijau, perhelatan Strategic Flagship Event, serta dukungan Program Sosial Bank Indonesia.
Tentunya, hal ini juga akan didukung oleh beberapa aspek, yaitu pengembangan sumber pertumbuhan baru, hilinsasi komoditas unggulan, perluasan digitalisasi ekonomi melalui QRIS maupun pembayaran non tunai lainnya, dan promosi pariwisata, perdagangan, serta investasi. Kemudian, keberlanjutan strategi pengendalian inflasi dalam kerangka 4K (Keterjangkauan harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran distribus, dan Komunikasi efektif) serta optimalisasi Program Implemeritasi Kebijakan Ekonomi Daerah (PI-KEKDA) akan diakselerasi
PTBI merupakan forum strategis yang diselenggarakan rutin setiap akhir tahun untuk menyampaikan pandangan Bank Indonesia mengenai kondisi perekonomian terkin, tantangan, prospek, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia baik nasional maupun lokal
“Kami mengajak selurüh pihak untuk terus memperkuat sinergi, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutan reformasi struktural Bersama, kita wujudkan Provinsi NTT yang lebih tangguh, stabil, dan sejahtera di masa depan,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











