KUPANG, fokusnusatenggara.com – Perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang positif meskipun menghadapi ketidakpastian global. Gubemur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada perhelatan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 menyampaikan optimisme Bank Indonesia bahwa perekonomian Indonesia ke depan akan semakin baik, namun dengan tetap mewaspadai sejumlah tantangan tantangan global yang meningkat.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan sinergi antar lembaga dalam satu kesatuan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 tetap kuat pada kisaran 4,8-5,6%, dan akan terus meningkat menjadi 4,9-5,7% pada 2026 didukung oleh konsumsi swasta, investasi, dan kinerja ekspor yang cukup baik.
Inflasi akan tetap terk endalı dalam rentang sasaran 2,5±1% pada 2025 dan 2026 didukung konsistensi kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP)
Dengan optimisme tersebut, ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan, seperti tingkat pendidikan rendah, kemiskinan tinggi, dan prevalensi stunting Namun, bonus demografi yang diproyeksikan bertahan hingga 2035 memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Dalam sambutan Pj. Gubernur NTT yang disampaikan oleh Asisten II Setda NTT Flori Rita Wuisan, bersama memperkuat komitmen dalam mendukung program yang mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas inflasi, dan perluasan digitalisasi yang sejalan dengan arah pembangunan NTT
Pemerintah Provinsi NTT juga mengapresiasi dukungan Bank Indonesia yang terus berkolaboras dengan pemerintah dan K/L. dengan memberikan rekomendasi dan melaksanakan fungsi advisory.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











