KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Detik-detik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (17/8/2025), nyaris gagal. Bendera Merah Putih hampir gagal berkibar di langit Oelamasi akibat robeknya simpul pengait pada sisi putih bendera saat proses pengibaran berlangsung.
Momen menegangkan itu terjadi di halaman Kantor Bupati Kupang, Kompleks Civic Center Oelamasi, yang menjadi pusat upacara resmi Pemerintah Kabupaten Kupang.
Ribuan pasang mata yang hadir, termasuk jajaran Forkopimda, ASN, pelajar, dan masyarakat, sempat terkejut ketika pengibaran bendera mengalami kendala.
Kronologi Insiden Bendera Hampir Gagal Berkibar Kordinator Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra), Kapten Inf. I Ketut Sabda Andika, Danramil 1604-06/Batakte Kodim 1604/Kupang, menjelaskan bahwa insiden bermula saat bendera hendak ditarik ke atas tiang.
Menurutnya, simpul pengait pada bagian sisi putih bendera yang sudah dicantolkan pada besi pengait tali tiba-tiba robek. Kondisi itu semakin diperparah dengan tiupan angin kencang yang membuat bendera terombang-ambing.
“Awalnya semua perlengkapan sudah kami cek—mulai dari bendera, tali, hingga pengait. Namun saat proses pengibaran, simpul pada sisi putih robek.
Ini di luar dugaan kami. Atas nama seluruh rekan Paskibra, kami memohon maaf atas insiden kecil yang sempat terjadi,” jelas Kapten Inf. I Ketut Andika.
Respon Sigap Pasukan Paskibra meski sempat membuat suasana menegangkan, pasukan Paskibra menunjukkan ketenangan dan ketegasan sikap.
Dua anggota inti, Junaidi Fransisco (pengibar bendera) dan Brayen Ndoen (pemegang bendera), bergerak cepat mengatasi situasi. Dengan penuh konsentrasi, keduanya meraih bendera yang nyaris terlepas, mengikat ulang simpul dengan simpul baru yang lebih kuat, lalu memastikan Merah Putih tetap bisa berkibar megah di hadapan seluruh peserta upacara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











