ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mendagri Tegur Bupati TTU Terkait Pemberhentian Kadis Dukcapil Tanpa Izin

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kemendagri meminta Bupati TTU untuk membatalkan keputusan pemberhentian dan mengembalikan pejabat bersangkutan ke posisi semula dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak diterimanya surat teguran ini.

Selain itu, Kemendagri mengingatkan agar setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat Dukcapil selanjutnya dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui pengajuan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, menggunakan sistem online SIDARA.

Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu, Kemendagri menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gubernur Melki Laka Lena Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila Tingkat Provinsi NTT di Ende

Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Kepala BKPSDMD Kabupaten TTU untuk menjadi perhatian.

  • Bagikan