Kemendagri meminta Bupati TTU untuk membatalkan keputusan pemberhentian dan mengembalikan pejabat bersangkutan ke posisi semula dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak diterimanya surat teguran ini.
Selain itu, Kemendagri mengingatkan agar setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat Dukcapil selanjutnya dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui pengajuan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, menggunakan sistem online SIDARA.
Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu, Kemendagri menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Kepala BKPSDMD Kabupaten TTU untuk menjadi perhatian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











