ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jokowi Tetapkan 122 Kabupaten Daerah Tertinggal NTT Ada 18 Kabupaten

  • Bagikan

Jakarta – Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Apa alasannya?

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada (4/11/2015) lalu, seperti tertuang dalam situs Setkab, Kamis (10/12/2015).

Dalam Perpres disebutkan,  daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria:

a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

“Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,” bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres tersebut.

Baca Juga :  Breaking News, Ledakan Speedboat Tewaskan Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Pulau Taliabu

Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.[sc name=”BACA”]

Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru.

Dengan perpres ini ditetapkan daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil.

Baca Juga :  Wawali Kupang Dan Team TPID Pantau Harga Kebutuhan Menjelang Natal Tahun Baru

2. Provinsi Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat.

3. Provinsi Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat.

4. Provinsi Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara.

5. Provinsi Bengkulu: Kab. Seluma.

6. Provinsi Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.

7. Provinsi Jawa Timur: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang.

8. Provinsi Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak.

9. Provinsi NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara.

Baca Juga :  Anggota Parlemen New Zealand Akui Dukungan Hak Penentuan Nasib Sendiri West Papua

10. Provinsi NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 9. Kab. Ende; 10. Kab. Manggarai; 11. Kab. Rote Ndao; 12. Kab. Manggarai Barat; 13. Kab. Sumba Tengah; 14. Kab. Sumba Barat Daya; 15. Kab. Nagekeo; 16. Kab. Manggarai Timur; 17. Kab. Sabu Raijua; 18. Kab. Malaka.

11. Provinsi Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara.

  • Bagikan