“ Pulau Timor ini satu daratan dihuni sesama bersaudara. Hanya karena penjajah yang memisahkan. Karena itu kami generasi muda sekarang yang tergabung dalam sebuah kelompok aktivis berupaya menyatukan kembali Pulau Timor jadi satu negara. Memang perjuangan ini tidak mudah dan butuh waktu lama. Tetapi kalau bukan sekarang dimulai, kapan lagi ,” jelas Julio Consalves Pinto
Dia menyebutkan mengapa bendera yang dirampas itu dikembalikan oleh aparat keamanan, karena pihaknya berdalih bahwa itu bendera adat Wehali, Timor barat dan sangat keramat.
“ Bendera tersebut selesai diberkati langsung dirampas aparat keamanan yang siaga saat itu. Namun kami berdalih bahwa itu bendera adat sehingga minta diberkati Paus. Kalau tidak mengembalikan pasti akan dikutuk leluhur, antaranya kematian. Karena sesama orang Timor pasti tali pusat kita ditanam di tanah Timor ,” ungkap Julio Consalves Pinto.
Lebih lanjut Julio juga menyebutkan apa yang dilakukan ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama pejuang dari Timor Barat, NTT Indonesia dan juga aktivis dari Belanda, Amerika serta beberapa negara lagi
“ Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, baik antaranya copy darat dan juga melalui Zoom meting. Setelah bersepakat kami buatkan bendera dan momen yang tepat kami pilih tunjukan dipublik saat misa Paus di Tasi Tolu waktu lalu ,” jelas Julio Consalves Pinto seraya menolak menyebutkan nama –nama jaringan aktivis di Timor Barat.
“ Maaf ini rahasia perjuangan. Tidak mungkin kami infokan, apalagi kepada media. Tetapi pada waktunya nanti jika perjuangan ini berhasil pasti akan diketahui juga siapa – siapa orangnya ,” tegas Julio Consalves Pinto.
“ Doakan kami, semoga perjuangan kami kedepan ini berhasil .” tutup
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











