Sementara itu, Direktur Fasilitasi Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, DR.Bahri,M.Si menjelaskan beberapa perubahan dalam penyusunan APBD tahun depan. Sambil mengiyakan dimensi ideal yang disebut Wakil Gubernur NTT, dia mengharapkan dalam menyusun APBD 2020 harus diperhatikan semua ketentuan yang baru.
“Pemerintah daerah harus memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan APBD 2020 sesuai amanat PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “ Penyusunan program juga harus disesuaikan dengan lima prioritas pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, peningkatan ekonomi, pemantapan ketahanan pangan energi dan lingkungan hidup serta stabilitas keamanan nasional,” kata Bahri.
Lebih jauh, dijelaskan beberapa perbedaan teknis penyusunan APBD Tahun 2020 yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019. Secara umum, terdapat perubahan struktur perencanaan dan penganggaran jika dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Dalam sesi diskusi dibahas beberapa topik yang relefan dengan kehadiran ketentuan baru itu. Ada yang menanyakan tentang mekanisme pembiayaan berkenaan dengan pilkada, alokasi anggaran untuk Bawaslu hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kepala desa dan aparaturnya. Harapannya, pada tahun 2021 semua pemerintah daerah sudah harus menggunakan Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019.
Dalam laporannya, Kepala Badan Keuangan NTT Drs.Zakarias Moruk,MM menyebutkan 250 orang peserta sosialisasi yang hadir terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT bersama para Sekretaris Daerah kabupaten/kota, pimpinan DPRD kabupaten/kota, para Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan dan atau BPPKAD Kabupaten/kota se-NTT. Turut menyampaikan pengantarnya, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa,DR.Drs.Didik Suprayitno,MM. ( Usif ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.