KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Nusa Tenggara Timur menyampaikan sejumlah aspirasi strategis dalam audiensi bersama Penjabat Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada Kamis (8/5) di Kantor Gubernur NTT. Tiga isu utama yang diangkat dalam pertemuan tersebut yakni akses infrastruktur menuju tempat ibadah, pemerataan pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan di daerah terluar dan kepulauan.
Ketua PD KMHDI NTT, I Putu Eka Saputra, menyampaikan urgensi perbaikan jalan menuju Pura Oebanantha, Kupang, yang menurutnya bukan sekadar isu pembangunan fisik, tetapi menyentuh langsung aspek spiritual, keselamatan, dan kenyamanan umat Hindu dalam beribadah.
“Pura ini bukan hanya tempat sembahyang, tetapi simbol eksistensi umat Hindu di Kupang. Saat ini aksesnya terganggu oleh aktivitas pasar yang meluas hingga badan jalan. Kondisi ini perlu segera ditata ulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, KMHDI menekankan pentingnya keadilan dalam akses pendidikan dan kesehatan. Masih adanya ketimpangan fasilitas di daerah pelosok menjadi sorotan utama, mengingat dua sektor ini merupakan fondasi pembangunan kualitas sumber daya manusia di NTT.
“Selama akses pendidikan dan layanan kesehatan tidak merata, pembangunan manusia akan timpang. Kita tidak bisa bicara tentang kemajuan jika anak-anak di pelosok tidak punya guru atau akses ke puskesmas,” tambah I Putu Eka.
Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan Pengurus Pusat KMHDI, I Gede Agus Parama Natha, yang menekankan pentingnya integrasi antara pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan. Menurutnya, kualitas SDM yang baik akan menjadi landasan bagi tumbuhnya ekonomi kreatif dan UMKM yang berkelanjutan.
“Kami melihat pembangunan daerah harus berpijak pada pemberdayaan manusia. Ketika pendidikan dan kesehatan kuat, maka ekonomi lokal juga bisa tumbuh secara alami dan mandiri,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.