Hendrikus mengingatkan bahwa menjaga kebersihan bukan semata-mata menjadi tugas petugas kebersihan. Menurut dia, seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk merawat fasilitas umum sebagai aset bersama.
“Festival ini bukan hanya agenda pemerintah, tetapi juga menjadi kebanggaan masyarakat Flores Timur. Karena itu, kita perlu menunjukkan kepedulian melalui tindakan nyata, salah satunya dengan menjaga kebersihan dan menata lingkungan secara bersama,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan selama seluruh rangkaian Festival Bale Nagi berlangsung. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci agar kawasan pusat kota tetap bersih meski dipadati ribuan pengunjung.
Festival Bale Nagi 2026 akan digelar pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 dengan mengusung tema “Milenial Keru-Baki, Torang Semua Basudara”. Tema tersebut merepresentasikan semangat persaudaraan, kolaborasi, dan keterlibatan generasi muda dalam membangun Flores Timur melalui kebudayaan.
Beragam agenda telah disiapkan panitia, mulai dari karnaval budaya, pertunjukan musik etnik dan modern, pameran ekonomi kreatif, promosi tenun ikat dan kuliner khas daerah, job fair, workshop, talkshow kepemudaan, ruang temu diaspora, hingga promosi destinasi wisata unggulan Flores Timur.
Melalui gerakan bersih kota ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap Festival Bale Nagi 2026 tidak hanya sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga meninggalkan kesan mendalam bagi setiap pengunjung. Kota Larantuka yang bersih, tertata, dan asri diharapkan menjadi wajah keramahan Flores Timur sekaligus memperkuat daya tarik daerah sebagai destinasi budaya dan pariwisata di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











