SUMBA TENGAH, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt mendorong sejumlah program pengentasan kemiskinan dan stunting di Kabupaten Sumba Tengah.
Pada pertemuan bersama Pemda Kabupaten Sumba Tengah dan jajaran yang berlangsung di Aula Bappeda Minggu, 15 Maret 2026 Gubernur NTT menyampaikan mengurus orang miskin dengan baik akan mendatangkan amal baik di dunia maupun akhirat.
“Kami turun ke daratan Sumba mencoba membicarakan dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah, agar mengurus orang miskin dengan baik. Sejak republik ini berdiri Bung Karno dan Bung Hatta memberi pesan bahwa kita harus membuat demokrasi politik dan ekonomi berjalan bersama. Setiap orang berharga di mata politik bukan hanya sebagai pemilih tetapi juga penentu kebijakan politik,” ujarnya.
Salah satu program pengentasan kemiskinan dan stunting yang akan dilakukan di Sumba Tengah, yakni program pembanguan rumah layak huni.
“Saya setuju dengan pendapat Pak Bupati bahwa sentuh rumah, menyentuh banyak parameter kemiskinan,” ucapnya.
Program tersebut direncanakan akan mengikuti skema yang pernah dicanangkan oleh Kementerian PUPR pada era sebelumnya, dengan sasaran yang diperkirakan adalah 8.000 kepala keluarga.
Gubernur Melki dalam arahannya menuturkan untuk mensukseskan program-program ini, Pemda Sumba Tengah akan dibantu oleh Tim Percepatan Pembangunan Provinsi NTT.
Tim Percepatan Ekonomi Kerakyatan dan Tim Pendataan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu yang tergabung dalam tim tersebut, akan bekerja sama untuk membersihkan data kemiskinan, dan membantu pelaksanaan program yang berhubungan langsung dengan ekonomi kerakyatan.
“Kabupaten Sumba Tengah perlu mendapat perhatian khusus, tadi Pak Bupati sampaikan target penurunan angka kemiskinan tahun ini adalah 2 persen dan kita dukung itu. Kalau Sumba Tengah bisa, daerah lainnya tidak boleh bermalas-malasan,” tegas Gubernur Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











